Q : Apa itu LKSN ?
A : merupakan lembaga yang mewadahi komite sekolah SDN, SMPN, SMAN, SMKN, SLB Negeri dan Madrasah Negeri di seluruh Indonesia.
Q : Apa visi dan misi dari LKSN ?
Q : Apakah LKSN memiliki AD ART ?
A : Sudah tentu LKSN memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan bisa diperlihatkan di sekretariat DPP LKSN.
Q : Siapakah anggota LKSN ?
A : Para Komite Sekolah Negeri untuk jenjang pendidikan SDN, SMPN, SMAN, SMKN, SLB Negeri dan Madrasah Negeri.
Q : Apakah LKSN sudah berbadan hukum ?
A : Tentu saja LKSN sudah berbadan hukum disahkan oleh Notaris dan sudah mendapat SK Kemenkumham Republik Indonesia
Q : LKSN sudah ada berapa cabangkah ?
A : LKSN sudah memiliki 3 cabang, yaitu DPC LKSN Jakarta Barat, DPC LKSN Jakarta Timur dan DPC LKSN Jakarta Selatan. Dikarenakan pada saat pandemi secara otomatis kegiatan LKSN dibekukan untuk melakukan kunjungan kunjungan ke daerah-daerah.