Q & A seputar LKSN

Q : Apa itu LKSN ?

A : merupakan lembaga yang mewadahi komite sekolah SDN, SMPN, SMAN, SMKN, SLB Negeri dan Madrasah Negeri di seluruh Indonesia.

Q : Apa visi dan misi dari LKSN ?

V i si

Lembaga Komite Sekolah Nasional berperan serta dalam perjuangan bangsa Indonesia dibidang pendidikan untuk menghasilkan anak bangsa yang berkarakter, bermutu, berwawasan dan berdaya saing global.

M I S I

• Meningkatkan peran dan fungsi Komite Sekolah
• Meningkatkan kompetensi Komite Sekolah
• Membangun komunikasi & kerjasama yang harmonis   antar pemangku kepentingan Pendidikan.

Q : Apakah LKSN memiliki AD ART ?

A : Sudah tentu LKSN memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan bisa diperlihatkan di sekretariat DPP LKSN.

Q : Siapakah anggota LKSN ?

A : Para Komite Sekolah Negeri untuk jenjang pendidikan SDN, SMPN, SMAN, SMKN, SLB Negeri dan Madrasah Negeri.

Q : Apakah LKSN sudah berbadan hukum ?

A : Tentu saja LKSN sudah berbadan hukum disahkan oleh Notaris dan sudah mendapat SK Kemenkumham Republik Indonesia

Q : LKSN sudah ada berapa cabangkah ?

A : LKSN sudah memiliki 3 cabang, yaitu DPC LKSN Jakarta Barat, DPC LKSN Jakarta Timur dan DPC LKSN Jakarta Selatan. Dikarenakan pada saat pandemi secara otomatis kegiatan LKSN dibekukan untuk melakukan kunjungan kunjungan ke daerah-daerah.